Pemkab Batang Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Pemkab Batang Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Batang – Pada tanggal 27 November 2024, Kabupaten Batang akan menyaksikan penuh warna perayaan demokrasi dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif Serentak Tahun 2024 Bupati Batang.

Batang – Pada tanggal 27 November 2024, Kabupaten Batang akan menyaksikan penuh warna perayaan demokrasi dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum Legislatif Serentak Tahun 2024 Bupati Batang.

Sugeng Sudiharto, Asisten Administrasi dan Jenderal Sekretariat Daerah Batang, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Status Sipil (ASN) dalam proses pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK) yang https://pesantrenalfatah.com/ berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pelaksanaan fungsi pemerintahan umum. . juga harus bebas dari campur tangan politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (04/9/2024).

Salah satu alasan ASN harus netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan sumber daya negara tidak digunakan untuk mendukung peserta pemilu tertentu.

Netralitas ASN diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. dia menjelaskan. . Aturan tersebut melarang tegas ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mewajibkan tidak mengambil kepentingan apapun.

Untuk menjamin terlaksananya netralitas tersebut, ada beberapa larangan utama bagi ASN, antara lain berkampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau penyelenggara kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, mengikuti acara partai politik atau menawarkan dukungan kepada parpol, menawarkan dukungan langsung “bagi calon legislatif atau calon presiden daerah dengan menawarkan KTP”, jelasnya.

Jadi, lanjut Sugeng, mencalonkan diri tanpa harus mengundurkan diri dari ASN, mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, memerintahkan pejabat untuk ikut kampanye, menjadi pembicara di acara politik partai. . , mengunggah foto calon dengan simbol atau gerak tubuh yang menunjukkan prasangka.

Sugeng berharap dengan aturan tersebut, para ASN bisa lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi dalam masa pemilu.

“Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemilu berlangsung adil dan tanpa campur tangan pihak tertentu, serta menciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan transparan,” tutupnya. (MC Batang, Central Java/Edo/Siska)

Reply...